Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Bupati Gowa: Tetap Ada Pembatasan Aktivitas Masyarakat saat Nataru

Adnan Purichta Ichsan menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada saat Vicon

Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 se-Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Adnan Purichta Ichsan menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada saat Vicon bersama sejumlah Kepala Daerah. 

Dimana meminta kepada Pemerintah Daerah bersama Forkopimda untuk bersama-sama menyusun rencana penanganan Covid-19 jelang Nataru.

"Tadi pagi sudah vicon dengan Pak Mendagri. Intinya bahwa menghilangkan kesan level 3 tetapi tetap ada pembatasan dilakukan," ujarnya, Rabu (8/12/2021).

"Jadi kalau level 3 itu kan terlalu ketat. Sementara arahan Pak Presiden tidak boleh lagi ada yang namanya penyekatan," sambung dia.

Meski demikian, pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan.

Namun, terkait aturan pembatasan Pemkab Gowa masi menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri.

Kemudian lanjut Adnan, aturan pembatasan kegiatan bakal disesuaikan kondisi dan situasi di daerah masing-masing.

Adnan mengatakan Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Kepala Daerah untuk menggelar Rapat bersama Forkopimda setelah instruksi tersebut keluar.

"Tadi arahan Pak Mendagri, pak Tito Karnavian mengatakan bahwa setelah instruksi Menteri Dalam Negeri keluar diharapkan seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota melaksanakan rapat bersama Forkopimda masing-masing,
untuk mengetahui perencanaan dalam rangka membuat aturan pembatasan jelang Nataru, mulai tanggal 24 hingga tanggal 2 Januari," kata Adnan.

Meski ada kelonggaran akan tetapi bukan berarti pembatasan ditiadakan. 

Adnan mengatakan instruksi itu juga akan diberlakukan di Kabupaten Gowa.

"Jadi pengetatan-pengetatan itu dilonggarkan, akan tetapi pembatasan tetap akan dilakukan," tegasnya.

Dia menambahkan aturan pembatasan aktivitas bakal diatur dalam surat edaran bupati.

"Nanti ada surat edaran," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved