Tribun Luwu Utara
Kepala BPBD Lutra Pastikan DTH Korban Banjir Bandang Sudah Tersalurkan, Nilainya Rp 500 Ribu / Bulan
Dana Tunggu Hunian (DTH) korban banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara telah disalurkan ke rekening penerima bantuan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dana Tunggu Hunian (DTH) korban banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara telah disalurkan ke rekening penerima bantuan.
Setiap korban banjir bandang yang dinyatakan layak mendapatkan DTH Rp 500 ribu perbulan selama tujuh bulan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, Muslim Muchtar menjelaskan, DTH merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ditujukan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat bahkan hilang akibat bencana.
Khusus di Luwu Utara sendiri, saat banjir bandang yang terjadi 13 Juli 2020 yang lalu, juga mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak berat bahkan ada yang tersapu banjir.
"Beberapa hari terakhir ada kelompok masyarakat yang mempertanyakan soal bantuan DTH, saya tegaskan jika DTH semuanya sudah tersalurkan langsung ke rekening penerima nilainya Rp 500 ribu," ujar Muslim, Rabu (8/12/2021).
Muslim menambahkan, penyaluran DTH dilakukan selama tujuh bulan berturut turut, dimulai pada Agustus 2020 sampai bulan Februari 2021.
"Bulan pertama (Agustus) itu kita salurkan menggunakan dana APBD, lalu enam bulan berikutnya yakni September 2020 sampai Februari 2021 itu menggunakan dana dari BNPB," jelas Muslim.
"Perlu juga saya sampaikan, saat itu Luwu Utara termasuk daerah yang beruntung, karena mendapat alokasi bantuan DTH dari BNPB selama enam bulan, biasanya daerah lain hanya tiga bulan saja," sambung dia.
Muslim juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa dirinya layak menerima DTH namun hingga saat ini belum mendapatkan bantuan.
Bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah desa/lurah sampai kecamatan, dengan membawa dokumen kependudukan untuk dilakuklan verifikasi.
"Kalau ada merasa berhak menerima dan belum menerima, silahkan datang klarifikasi ke pemerintah setempat secara berjenjang dan membawa dokumen kependudukan yang sudah di verifikasi oleh BNPB dan APIP," katanya.
"Jika hasil verifikasi pemerintah setempat menunjukkan bersangkutan layak menerima DTH, kita akan mediasikan."
"Saya juga perlu ingatkan lagi, bantuan DTH itu bukan per kepala keluarga tapi per rumah. Jika dalam satu rumah itu lebih dari satu kepala keluarga, tetap hitunganya satu rumah saja," terang Muslim.
Saat ini lanjut Muslim, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang masih terus dilakukan di beberapa lokasi.
Tentunya pemerintah daerah berharap pembangunan huntap secepatnya bisa rampung agar masyarakat penyintas bisa segera menempati hunian itu.
"Untuk pembangunan huntap diperuntukan bagi korban yang rumahnya mengalami rusak berat dan nilainya itu Rp 50 per rumah. Memang sifatnya dana stimulan, semoga dalam waktu yang tidak lama pembangunan huntap dapat diselesaikan," tutup Muslim.