KPK Jadi ASN Polri
Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Orang Menolak Termasuk Rasamala
Pada sosialisasi dan penandatanganan pernyataan siap menjadi ASN Polri kemarin, diikuti 52 orang eks pegawai KPK.
Diberitakan sebelumnya, Novel kemarin menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Selain Novel Baswedan, sosialiasi ini juga diikuti eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.
"Iya benar, hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Novel menuturkan kehadirannya kali ini untuk membicarakan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri.
Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan sikap menerima atau tidak tawaran tersebut.
"Nantinya kawan-kawan akan ditanya kesediaannya (jadi ASN). Jadi saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan. Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri pada Senin (6/12/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan nantinya 57 eks pegawai KPK diminta menghadiri kegiatan itu di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya betul, besok Senin (hari ini,-Red) jam 9 ke 57 eks pegawai KPK diundang untuk mengikuti sosialisasi. Senin InsyaAllah akan saya sampaikan bersama SDM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Menpan RB Enggan Berkomentar

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo justru enggan mengomentari terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Saat dimintai tanggapan, Tjahjo menegaskan, ia masih belum mau memberi tanggapan.
“Maaf belum ada tanggapan,” kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Tjahjo mengatakan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK di dalam internal Polri itu masih panjang. Masih ada proses yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN,” ujar dia.