Tribun Sinjai
Dilapor Istri Sah, Dua Dokter Selingkuh di Sinjai Belum Diperiksa Polisi
Satuan Reskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dua oknum dokter yang ditemukan ngamar di Wisma Thalita
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Satuan Reskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dua oknum dokter yang ditemukan ngamar di Wisma Thalita pekan lalu.
Seksi-saksi yang telah dimintai keterangan yaitu anggota Satpol PP, karyawan Wisma Thalita dan beberapa saksi lainnya.
Selanjutnya tahap pemeriksaan yakni dua oknum dokter.
" Kami sudah periksa saksi-saksi lainnya, selanjutnya pemeriksaan kepada dua oknum dokter dalam waktu dekat ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, Selasa (7/11/2021).
Mereka akan diperiksa pasca digerebek oleh anggota Satpol PP di kamar 103 di Wisma Thalita, Jl Sultan Isma pada Senin (29/12/2021) malam lalu.
Oknum dokter tersebut adalah AB dan AW. Keduanya bertugas di Kabupaten Sinjai.
Polisi memeroses hukum kedua oknum dokter tersebut setelah dilaporkan oleh istri AB bernama Maryam.
Ia melaporkan suaminya karena menduga melakukan perzinahan di Wisma Thalita.
Dalam laporan itu ke Polres Sinjai Nomor TBL/172/XII/2021RES SINJAI.
Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sinjai, Lukman Mannan mengatakan bahwa perbuatan itu sudah pelanggaran sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
" Kalau diliat masalahnya, ya termasuk pelanggaran disiplin sebagai ASN," katanya.
Dan sanksi disiplinnya menjadi kewenangan atasan langsungnya dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi.
Terkait peristiwa itu agar tidak terulang lagi.
" Saya kira itu sudah jelas merupakan pelanggaran disiplin bagi seorang PNS. Dan aturan disiplin ini juga sudah lama diatur untuk para PNS di Sinjai," katanya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sinjai turun tangan terkait dugaan kasus perzinahan itu.
Ketua IDI Sinjai, Kahar Anis memanggil untuk mengklarifikasi kedua oknum dokter itu.
Direktrur RSUD Sinjai ini mengatakan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran maka ada sanksi yang menantinya. (*)