Siskaeee
Siskaeee Buka-bukaan soal Daftar Siapa Saja Mem-booking Dirinya, Ternyata Ada Pejabat
Polisi menangkap pesohor Siskaeee dalam kasus video viral aksi eksibisionis yang memperlihatkan buah dada dan bagian intimnya
Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tawaran dari pejabat
Sebenarnya, Siskaeee bukan hanya kali ini melakukan tindak asusila dan kontennya tersebar di dunia maya.
Dia dikenal sebagai pemeran sejumlah konten asusila untuk ditonton secara berbayar di internet.
Beberapa kontennya yang pernah bikin heboh adalah saat dia menerima paket dari pengemudi ojek online, memamerkan buah dada di pusat perbelanjaan, hingga beraksi di tempat parkir pusat perbelajaan.
Semua itu dilakukan dalam kondisi tanpa busana.
Terkait dengan kontroversinya, YouTuber Gofar Hilman pernah berbincang dengan Siskaeee dan videonya ditayangkan melalui YouTube dengan judul "Video Call Dengan Siskaeee #SekutFM Eps 19 #Ngobrak".
Dalam video yang tayang pada 29 Juni 2020 itu, Siskaeee mengaku sehari-hari ia berpindah-pindah tempat tinggal (nomaden).
Apa alasannya?
"Agar aku merasa aman saja," kata Siskaeee yang tampil sambil memperlihatkan bagian buah dadanya.
Meski selalu menggunakan masker dan nyaris tak pernah memperlihatkan wajahnya, namun keberadaan Siskaeee sering juga diketahui orang.
Saat berbicanga dengan Gofar Hilman, Siskaeee juga mengenakan masker, walaupun itu video call.
Terkait dengan anggapan dirinya biasa diajak hubungan intim, Siskaeeemengaku ia bukanlah perempuan yang bisa di-booking begitu saja untuk melakukan aktivitas seksual.