Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pastikan Calon Istri Anak Masih Perawan, Pria 47 Tahun Cabuli Wanita Muda hingga Tak Berdaya

Calon mertua cabuli  calon istri anaknya dengan dalih ingin pastikan wanita masih perawan.

Editor: Ansar
Tribunnews
Ilustrasi- ayah cabuli calon istri anak dengan dalih pastikan perawan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang calon pengantin terpaksa pasrah menuruti kemauan calon mertua.

Calon mertua cabuli  calon istri anaknya dengan dalih ingin pastikan wanita masih perawan.

Sang wanita pun pasrah. Ia tak ingin acara pernikahannya batal gegara tak menuruti permintaan calon mertua.

Namun setelah menjalankan aksinya, pria berinisial Ma (47) pun tersebut harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan mencabuli calon menantunya di sejumlah lokasi.

Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu. 

Pria ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk melakukan uji atau tes keperawanan calon istri anaknya.

Pelaku mengatakan, paras cantik korban berinisial Jw (16) ini masih di bawah umur dan lugu.

Menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar anaknya.

“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku Ma yang masih paman korban, di depan polisi.

Korban Jw rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha.

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 10 kali.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.

Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.

Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.

“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.

Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal. Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.

Pelaku Ma kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. 

(Grid.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved