Berteduh di Wisma
Viral, Ini Pengakuan Oknum Mahasiswi Diduga Mesum: Hujan Ki' Tadi Pak Jadi Kami Berteduh di Wisma
ersama Satpol PP dan Polrestabes Makassar menggelar operasi yustisi penertiban WTS dan Waria di sejumlah hotel dan wisma, Senin (29/11/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Sosial Kota Makassar aktif melakukan operasi yustisi penertiban Wanita Tuna Susila (WTS) dan Waria.
Teranyar, bersama Satpol PP dan Polrestabes Makassar menggelar operasi yustisi penertiban WTS dan Waria di sejumlah hotel dan wisma, Selasa (30/11/2021).
Saat razia disebuah wisma, petugas mengaman pasangan diduga mesum di kamar wisma.
Dilansir akun Istagram @humas_dinsos.makassarkota, pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut tim gabungan dipimpin Kabid Rehsos Eldi Indra Malka didampingi Kasie Rehabilitasi Suhartiny.
Baca juga: Viral! Juru Parkir Nekat Ludahi dan Tampar Emak-emak, Emosi Tak Dikasih Uang, Polisi Turun Tangan
Baca juga: LENGKAP Cerita Layangan Putus Mommy ASF yang Kembali Viral, Serialnya Tayang di WeTV

Mereka menertibkan 7 pasangan mesum (bukan suami istri) dan 4 orang perempuan plus 1 laki-laki tanpa pasangan, Selasa (30/11/2021)
Total ada 12 orang yang ditertibkan.
Dari 12 orang yang ditertibkan di dominasi oknum mahasiswa dan ada pelajar SMK yang masih di bawah umur.
Salah satu oknum mahasiswa yang turut terjariang berasal dari Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Berbagai alasan pun mulai dilontarkan saat dilakukan assesmen oleh sakti peksos di posko terpadu Dinas Sosial.
Baca juga: Fakta Terkuak, Pelaku Penembakan di Bintaro Ternyata Polisi Berpangkat Ipda, Ini Awal Mulanya
Baca juga: Bukan Muhrim! Penumpang Order 2 Driver Ojol agar Bisa Berboncengan dengan Teman, ini Kronologinya

"Hujan ki' tadi pak. Jadi kami singgah berteduh, kebetulan ada wisma jadi sekalian kami istirahat mi di dalam," kata oknum mahasiswi asal Maccopa itu.
Sesuai instruksi Plt Kadis Sosial Kota Makassar Muhyiddin, Kabid Rehsos Eldi Indra Malka memerintahkan tim kemudian meminta kepada seluruh hasil penertiban untuk menghubungi keluarga terdekat mereka masing-masing.
"Pak Kadis sudah sampaikan ke kami, agar tidak serta merta melepas mereka. Mereka harus menghadirkan salah satu dari keluarga terdekatnya, orangtua, saudara, sepupu, dan tante (bibi) atau om (paman)," ujar Eldi.
"Tentunya dengan membawa Kartu Keluarga (kk) dimana nama yang bersangkutan tercantum didalam KK," jelasnya.
(Tribun-Timur.com)