Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rocky Gerung Cs Dipolisikan

Hari ini Rocky Gerung Cs Dilaporkan ke Polisi Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Siapa Pelapornya?

Rocky Gerung, Refly Harun, Natalius Pigai dan Hersubeno Arief bakal dilaporkan ke Mabes Polri

Editor: Muhammad Fadhly Ali
Grafis Tribunnews
Rocky Gerung 

TRIBUN-TIMUR.COM - Entah sudah berapa kali filsuf, akademisi dan intelektual publik Indonesia Rocky Gerung dilaporkan ke pihak berwajib.

Teranyar, Rocky Gerung bersama tiga tokoh yang selama ini dikenal berseberangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni Refly Harun, Natalius Pigai dan Hersubeno Arief bakal dilaporkan ke Mabes Polri.

Penyebabnya?

Keempat tokoh itu diduga mengeluarkan pernyataan berbau ujaran kebencian.

Pihak yang bakal melaporkan Rocky Gerung cs adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat).

Perekat berencana membuat laporan polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/12/2021) hari ini.

“Iya besok (hari ini) kita akan ke Siber Bareskrim melaporkan Rocky Gerung, Natalius Pigai, Refly Harun dan Hersubeno Arief,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus yang dihubungi Kompas.TV, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Mutasi Baru Covid-19 Omicron Muncul, Benarkah Lebih Menular daripada Delta? Ini Ulasan Pakar dan WHO

Baca juga: Fakta Terkuak, Pelaku Penembakan di Bintaro Ternyata Polisi Berpangkat Ipda, Ini Awal Mulanya

Berikut Fakta Terbaru Penggusuran Rumah Rocky Gerung, Pria Sering Berseteru dengan Ali Ngabalin Terancam?
Berikut Fakta Terbaru Penggusuran Rumah Rocky Gerung, Pria Sering Berseteru dengan Ali Ngabalin Terancam? (Tribun Timur)

Perekat melaporkan keempat orang tersebut karena dinilai telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Mereka ini sudah sering membuat narasi yang menimbulkan kebencian dan masuk ke wilayah SARA,” ujar Petrus.

Petrus mencontohkan salah satu dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah tuduhan Rocky Gerung cs kepada Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Romo Benny Susetyo.

Perekat menilai tudingan bahwa Romo Benny ikut campur masalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menyebut Romo Benny tidak tahu batasan, adalah fitnah dan upaya memecah belah bangsa.

“Telah menyerang pribadi Romo Benny secara tidak proposional, seolah-olah Romo Benny telah me-release komentar negative tentang MUI,” kata Petrus.

Petrus Selestinus
Petrus Selestinus (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Menurut Petrus, terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan bersifat mengadu domba tersebut, harus ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Padahal, menurut Petrus, Romo Benny tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun yang menyinggung MUI.

“Bahkan dia ingin MUI lebih baik,” katanya.

Dia mengatakan sebelumya sudah pernah meminta Rocky Gerung cs untuk meminta maaf telah menuduh Romo Benny.

Namun permintaan tersebut ditolak.

Karena itu, kemudian Pergerakan Advokat Nusantara memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Baca juga: Viral, Ini Pengakuan Oknum Mahasiswi Diduga Mesum: Hujan Ki Tadi Pak Jadi Kami Berteduh di Wisma

Baca juga: Viral! Juru Parkir Nekat Ludahi dan Tampar Emak-emak, Emosi Tak Dikasih Uang, Polisi Turun Tangan

Pakar Komunikasi, Romo Benny Susetyo berbicara dalam diskusi publik bertajuk
Pakar Komunikasi, Romo Benny Susetyo berbicara dalam diskusi publik bertajuk "Setyo Novanto Mundurlah" yang digelar di Kedai Kopi Deli, Jl. Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2015) lalu (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Dia mengatakan tudingan dan fitnah kepada Romo Benny Susetyo dapat merugikan dan memprovokasi masyarakat serta membuat situasi tidak kondusif.

Apalagi, dilakukan dalam momentum berdekatan dengan rencana Reuni Gerakan 212.

Karena itu, Petrus berharap laporan yang akan dilayangkan pihaknya besok, diterima dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Selama ini mereka tidak pernah diproses, sekali ini kita minta ditindak,” tegas Petrus.

(KompasTV,com/Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved