Penembakan di Bintaro
Fakta Terkuak, Pelaku Penembakan di Bintaro Ternyata Polisi Berpangkat Ipda, Ini Awal Mulanya
Ipda OS diketahui tergabung dalam Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Adalah Anggota Polisi di Polda Metro Jaya
"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penembakan dilatarbelakangi pembelaan.
Untuk itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Baca juga: VIRAL Video Pria Bawa Potongan Kayu Besar di Pundak Sendirian
Baca juga: VIRAL Honda BeAT Jadi Amfibi, Netizen Ingatkan Itu Skutik Bukan Motor Bebek
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.
Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.
Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.
Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.