Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Bursa Calon Wagub Sulsel dari PAN Setelah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Tiga partai politik pengusung berpeluang mendudukkan kader jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
PAN Sulsel
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga partai politik pengusung berpeluang mendudukkan kader jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta serta hal politik dicabut.

Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PDIP pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

PAN adalah partai politik pengusung utama Prof Andalan kala itu dengan sembilan kursi.

Sementara itu, PKS dan PDIP masing-masing enam dan lima kursi.

PAN Sulsel di bawah komando Ashabul Kahfi memiliki sejumlah kader yang ramai disebut-sebut punya kans jadi 02 Sulsel.

Pertama nama Kahfi sebagai ketua partai politik pengusung.

Saat ini ia duduk sebagai anggota DPR RI Komisi IX bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ia pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel selama tiga periode, 2004 hingga 2019.

Kahfi belatar belakang akademisi sekaligus tokoh Muhammadiyah.

Ia pernah jadi dosen di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan Universitas Muhammadiyah Makassar.

Ada pula nama-nama anggota DPRD Sulsel seperti Andi Muhammad Irfan AB, Usman Lonta, hingga Syamsuddin Karlos.

Termasuk nama Yusran Paris serta Andi Jamaluddin Jafar.

Dikonfirmasi bursa calon Wagub Sulsel, Kahfi mengatakan PAN belum ambil keputusan sebelum status hukum Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Yang pasti PAN tetap menunggu putusan inkrah, sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," kata Kahfi saat dihubungi Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda pidana Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino saat membacakan vonis Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.

Vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Sementara, soal denda, jika Nurdin Abdullah tak bisa membayarnya, maka diganti kurungan (penjara) selama 4 bulan.

Mantan Bupati Bantaeng tersebut juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Hukuman Nurdin Abdullah tak hanya penjara, denda, dan membayar uang pengganti.

Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi itu juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim tak asal menjatuhkan hukuman kepada mantan guru besar pada Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin itu.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved