Vonis Nurdin Abdullah
Bandingkan Ekspresi Nurdin Abdullah Jelang dan Saat Vonis 5 Tahun Penjara Dijatuhkan, Foto 'Bicara'
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda pidana Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino saat membacakan vonis Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.
Vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.
Sementara, soal denda, jika Nurdin Abdullah tak bisa membayarnya, maka diganti kurungan (penjara) selama 4 bulan.
Mantan Bupati Bantaeng tersebut juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?
Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.
Hukuman Nurdin Abdullah tak hanya penjara, denda, dan membayar uang pengganti.
Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi itu juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim tak asal menjatuhkan hukuman kepada mantan guru besar pada Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin itu.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia.
Lihat ekspresi Nurdin Abdullah saat detik-detik vonis dijatuhkan.
Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.



Bandingkan ekspresinya jelang vonis dijatuhkan.


Majelis hakim berharap terdakwa bisa menerima putusan ini.
Namun, jika tidak, ada upaya lain bisa dilakukan.
“Putusan ini bisa diterima, kalau tidak silahkan banding. Kita kasih waktu tujuh hari terdakwa untuk berpikir. Kalau lewat maka dinyatakan putusan ini diterima dan sah," kata Ibrahim Palino.
Baca juga: Siapa Kama Cappi? Nyaris Bikin Onar di Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Bahkan Teriak Penjarakan Dia
Lalu, apa tanggapan terdakwa?
Nurdin Abdullah melalui pengacaranya, Irwan Irawan mengatakan, kliennya akan melakukan upaya banding.
“Atas putusan itu kita melakukan proses upaya banding,” kata dia setelah pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin malam.
Meski demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Nurdin Abdullah selaku kliennya.
Dia menambahkan, tidak pada tempatnya pihaknya mengomentari putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Irwan Irawan mengaku menghormati apa pun putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut.
“Kita harus hormati apa pun putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberikan ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu dengan upaya banding,” ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, ujar dia, “Kami pikir-pikir, karena diberi ruang tujuh hari untuk itu. Kami harus konsultansikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta. Tentunya mengedepankan sikap utama Pak Nurdin sebagai terpidana.”
Sebelumnya, JPU KPK menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni pidana penjara selama lima tahun terhadap Nurdin Abdullah sudah melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun.
Meski demikian, JPU masih akan menganalisa lebih lanjut putusan yang dijatuhkan tersebut.(*)