Vonis Nurdin Abdullah
Bandingkan Ekspresi Nurdin Abdullah Jelang dan Saat Vonis 5 Tahun Penjara Dijatuhkan, Foto 'Bicara'
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel
“Putusan ini bisa diterima, kalau tidak silahkan banding. Kita kasih waktu tujuh hari terdakwa untuk berpikir. Kalau lewat maka dinyatakan putusan ini diterima dan sah," kata Ibrahim Palino.
Baca juga: Siapa Kama Cappi? Nyaris Bikin Onar di Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Bahkan Teriak Penjarakan Dia
Lalu, apa tanggapan terdakwa?
Nurdin Abdullah melalui pengacaranya, Irwan Irawan mengatakan, kliennya akan melakukan upaya banding.
“Atas putusan itu kita melakukan proses upaya banding,” kata dia setelah pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin malam.
Meski demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Nurdin Abdullah selaku kliennya.
Dia menambahkan, tidak pada tempatnya pihaknya mengomentari putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Irwan Irawan mengaku menghormati apa pun putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut.
“Kita harus hormati apa pun putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberikan ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu dengan upaya banding,” ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, ujar dia, “Kami pikir-pikir, karena diberi ruang tujuh hari untuk itu. Kami harus konsultansikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta. Tentunya mengedepankan sikap utama Pak Nurdin sebagai terpidana.”
Sebelumnya, JPU KPK menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni pidana penjara selama lima tahun terhadap Nurdin Abdullah sudah melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun.
Meski demikian, JPU masih akan menganalisa lebih lanjut putusan yang dijatuhkan tersebut.(*)