Tribun Bantaeng
Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Bantaeng Ajukan Praperadilan
Untuk bisa berhubungan intim RD alias Rusdi mengancam akan menyebar foto dan video tanpa busana korban.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tersangka kasus rudapaksa mahasiswi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengajukan praperadilan.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bantaeng, Tri Winzas Satria Halim.
"Iya bener," kata Tri Winzas Satria Halim saat dikonfirmasi TribunBantaeng.com via pesan WhatsApp, Minggu (28/11/2021).
Ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni oknum LSM, RD (35) dan oknum wartawan RJ (31).
Sementara korban adalah seorang mahasiswi inisial AF (21).
Sidang Praperadilan akan digelar Senin, (29/11/2021).
Menurutnya, sidang dijadwalkan mulai digelar pada pukul 09.00 Wita.
Sidang akan berlangsung selama tujuh hari.
"Start dari jam 9 melihat kalau sudah lengkap baru disidangkan. Sidang hanya tujuh hari," ujarnya.
Diketahui, kedua tersangka secara bersamaan melakukan rudapaksa terhadap AF.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan mengatakan untuk bisa berhubungan intim RD alias Rusdi mengancam akan menyebar foto dan video tanpa busana korban.
"Jadi itulah foto dan video yang digunakan terduga pelaku inisial RD," kata AKP Burhan saat ditemui TribunBantaeng.com, Selasa (5/10/2021) lalu.
Foto dan video tersebut sempat tersebar di sosial media.
Dijelaskan, awalnya korban dengan RD sempat mempunyai hubungan asmara pada tahun 2018.
RD memiliki foto dan video tanpa busana korban.