Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beri

Ternyata Tak Ditahan Polisi, Sopir Mercy Lawan Arus Tabrak 2 Mobil di Tol JORR Diduga Alami Demensia

Sopir lanjut usia (lansia) itu sama sekali tidak mengingat apa yang telah dilakukannya.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya
Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata sopir Mercedes-Benz E300 yang melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada Sabtu (27/11/2021), diduga mengalami demensia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, petugas sudah memeriksa MSD (66) karena melawan arah hingga bertabrakan dengan dua mobil lain.

Namun, sopir lanjut usia (lansia) itu sama sekali tidak mengingat apa yang telah dilakukannya.

"Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia, atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir dan mengingat," ujar Argo saat dihubungi, Minggu (28/11/2021).

Polisi pun menduga MSD tidak mengingat sedang melintas di jalan tol maupun lokasi tujuannya.

Baca juga: Pengakuan MSD Pengemudi Mercy Lawan Arus di Jalan Tol JORR yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun

Sampai akhirnya MSD berputar arah dan melawan arus lalu lintas.

Kendati demikian, kata Argo, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan motif MSD berputar arah.

"Kenapa dia berputar arah, melawan arah, kami tanyakan dia juga bingung. Bahkan nama juga enggak tau, identitas tidak bawa, STNK juga enggak ada," ungkap Argo.

"Jadi dia tiba-tiba berputar arah di putaran yang hanya diperbolehkan untuk petugas. Lalu melawan arah," sambungnya.

Argo menambahkan, penyidik berencana menghadirkan ahli kejiwaan untuk memberikan pendampingan kepada MSD saat pemeriksaan lanjutan pada Senin (29/11/2021).

"Nanti kami pertimbangkan untuk pendampingan dari ahli kejiwaan atau psikiater, karena kan kalau nanti ditanya-tanya, treatment-nya harus beda," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan mobil Mercy yang dikendarai MSD (66) melawan arus dari selatan ke utara.

Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Kedua mobil itu adalah Honda Mobilio yang dikendarai NB (38) dan Kijang Inova yang dikendarai R (30).

"Kendaraan Mobilio dan Inova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus. Kedua mobil tidak bisa menghindar, sehingga terjadi laka lantas," jelas Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi. Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan. Usai kejadian, MSD pun langsung diamankan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Nekat Lawan Arah di Jalan Tol, Pengendara Mobil Mercy Tabrak Honda Mobilio dan Inova

Tak Ditahan

Sopir mobil Mercedes-Benz E300 yang melawan arah dan bertabrakan dengan dua mobil lain di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dipulangkan dan tak ditahan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, penyidik menghentikan sementara pemeriksaan terhadap sopir berinisial MSD (66) karena sang sopir tersebut mengalami demensia.

Pemeriksaan baru akan dilanjutkan pada Senin (29/11/2021) dengan menghadirkan ahli kejiwaan untuk memberi pendampingan terhadap sopir tersebut.

"Semalam kami kembalikan ke pihak keluarga. Mungkin nanti akan kami lanjutkan pemeriksaan di hari Senin mungkin. (Sopir) Perlu didampingi sama psikiater," ujar Argo, Minggu (28/11/2021).

Meski begitu, Argo menyebut bahwa kepolisian tak menahan MSD. Alasannya, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan di ruas jalan tol tersebut.

Di samping itu, keluarga MSD juga sudah menyatakan siap untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh para korban kecelakaan.

"Hanya materil. Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi sementara kami serahkan ke keluarga. Kalau ada korban jiwa, mungkin kami lakukan penahanan," ucap dia.

(Kompas.com/Tribun-Timur.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved