Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri ATR/BPN Sebut Aset Nirina Zubir Tak Bisa Kembali Gegara Ini, Hotman Paris Bereaksi

Pasalnya, dari total enam aset, ada dua surat tanah hasil penggelapan yang sudah dijual sang mantan asisten, Riri Khasmita ke pihak ketiga.

Editor: Ansar
Capture YouTube Hotman Paris Show, Instagram @hotmanparisofficial
Kolase foto Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil (kiri), Hotman Paris (tengah) dan Nirina Zubir, Jumat (26/11/2021). Sofyan A. Djalil dan Hotman Paris bahas nasib aset Nirina Zubir. 

Riri Khasmita berdalih, sertifikat tanah tersebut diminta untuk diagunkan ke bank lantaran ibunda Nirina Zubir tak punya uang.

"Oh itu benar, memang semua di balik nama atas nama Riri Khasmita. Dasarnya adalah surat kuasa," tutur Syakhruddin dilansir TribunWow.com, Kamis (25/11/2021).

"Kan orang BPN sudah menjelaskan bahwa dasar kepemilikan ada berapa, ada wakaf iba, jual beli, ini kan kuasa untuk membalik nama."

"Salah satu alasan kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar."

"Kemudian berinisiatif untuk diagunkan ke bank, karena Ibu Cut ini sudah berumur, sudah sepuh, kan nggak bisa dapat kucuran dana dari pihak bank," paparnya.

Lebih lanjut, Syakhruddin mengklaim bahwa tindakan Riri membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina semua tertuang dalam surat kuasa.

Pihak Riri Khasmita itu pun mengaku memiliki semua bukti atas pernyataannya tersebut.

"Barang buktinya saya lengkap kok, penerimaan uang, transfer ke Nirina, ada semua ya. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa," jelas Syakhruddin.

"Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis di balik nama ke pihak klien saya," sambungnya.(TribunWow.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved