Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral di WhatsApp Video 'Panas' Durasi 28 Detik di Parepare, Terungkap Siapa Pemerannya

Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), dihebohkan atas beredarnya video 'panas' berdurasi pendek di grup aplikasi pesan instan WhatsApp

Editor: Edi Sumardi
THINKSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi video 'panas' yang beredar di Parepare, Sulsel. 

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), dihebohkan atas beredarnya video 'panas' berdurasi pendek di grup aplikasi pesan instan WhatsApp pada pekan ini.

Dalam video asusila itu, seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan.

Mereka melakukannya layaknya pasangan suami istri.

Atas beredarnya video itu, polisi kini sedang memburu pelaku.

Pelaku diketahui merupakan sepasang remaja dan masih di bawah umur.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, polisi tengah memburu pemeran dan penyebar video syur tersebut.

Video syur ini diduga diunggah oleh seorang warga Parepare di status WhatsApp.

"Beredarnya video itu kami juga baru tahu. Kami (PPA Polres Parepare) telah berkoordinasi dengan pihak Buser untuk mencari tahu kebenaran video itu," ujar Aipda Dewi Natalia Noya, Jumat (26/11/2021).

Polisi berjanji dalam waktu dekat akan mampu mengungkap kasus tersebut.

"Keberadaan remaja dalam video kami belum temukan, dan lokasi tempat pembuatanya juga belum bisa dipastikan," ungkapnya mengatakan. 

Aipda Dewi Natalia Noya menambahkan, pemeran pria dan wanita dalam video syur tersebut diketahui masih di bawah umur.

"Kita sampai saat ini masih melakukan penyelidikan," tutur Aipda Dewi Natalia Noya.

Ancaman untuk penyebar

Polisi mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten asusila terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved