PNS dan PPPK Kini Hanya Punya 2 Pilihan: Batalkan Cuti atau Kena Sanksi Berat
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Bima Haria Wibisana menegaskan PNS dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru
Menurut Tjahjo Kumolo, larangan tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Jadi sepanjang periode tanggal tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah. Kebijakan larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. Sekaligus peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Namun, Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 yang sebelumnya telah ia terbitkan, juga diatur soal pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
"Yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021," kata Tjahjo Kumolo.
Larangan cuti ini dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit. Dan ketentuan ini berlaku bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. "Namun pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.
Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Dan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya," katanya.
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah, Tjahjo Kumolo mengingatkan agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Juga yang sangat penting tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Tidak hanya itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya melaporkan hal itu melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
"Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran," ujarnya.(tribun network/yud/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-1-27112021.jpg)