Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Upah Minimum Kota Parepare Tahun 2022 Tak Berubah, Ikut UMP Sulsel

Upah Minimum Kota Parepare Tahun 2022 tidak mengalami kenaikan. UMK Parepare mengacuh pada UMP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis: M Yaumil | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Parepare, Ariff 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Upah Minimum Kota Parepare Tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.

Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Parepare Ariffin, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (26/11/2021) pagi.

Menurutnya UMK Parepare mengacuh pada UMP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kita tidak bisa tentukan UMK, jadi kami mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi," katanya.

Pasalnya, Kota Parepare tidak mempunyai dewan pengupahan, ujarnya.

Sehingga selama ini kebijakan soal upah mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi, tambahnya.

"Karena belum punya dewan pengupahan jadi kita tidak bisa tentukan upah sendiri," kata Arifin.

Berkaca pada UMK Parepare tahun ini sebesar Rp.3.165.876 juta.

Angka itu tidak akan berubah jika merujuk pada UMP Sulsel.

Arifin mengklaim, bahwa Disnaker Kota Parepare telah merencanakan pembentukan dewan pengupahan.

"Kami sudah mengusulkan untuk pembuatan dewan pengupahan Kota Parepare," ujarnya.

Arifin telah memasukkan rencana tersebut dalam program kerja Disnaker tahun 2022, tambahnya.

Menurutnya, hal itu didorong dari teman-teman serikat buruh yang ada di Kota Parepare.

"Pihak serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong hal tersebut," ujar Arifin.

Sedangkan, proses dari program tersebut telah di bahas pada rapat paripurna DPRD Kota Parepare.

Arifin berharap agar program-program yang diusulkan Disnaker dapat terakomodir.

"Kita berharap saja, program Disnaker dapat disetujui dan rencana pembentukan dewan pengupahan bisa terealisasi," tambahnya.

Sedangkan, 19 November lalu Gubernur Sulawesi Selatan telah memutuskan UMP 2022.

Melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, memutuskan UMP 2022 sebesar Rp.3.165.876 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved