Tribun Luwu Utara
Pemkab dan DPRD Luwu Utara Rancang Perda Perlindungan Perawat
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga perawat Daerah mulai dibahas.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga perawat Daerah mulai dibahas.
Setelah tujuh fraksi DPRD Luwu Utara menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tingkat lebih lanjut.
Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (25/11/2021).
Dengan agenda mendengarkan jawaban fraksi terhadap dua ranperda.
Selain ranperda perlindungan tenaga perawat, juga disetujui ranperda perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas.
Tujuh fraksi di DPRD yang menyetujui dua ranperda ini adalah fraksi Partai Golkar,
Juga fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Hanura, dan fraksi KIS.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.
Dihadiri Sekda Luwu Utara, Armiadi, mewakili bupati.
Armiadi mengatakan bahwa dua ranperda ini sangat penting.
Karena akan menjamin kesamaan hak dan perlakuan yang adil.
Bagi perawat sesuai pekerja profesi lainnya.
Termasuk untuk menghindari adanya kasus-kasus kekerasan terhadap perawat.
Sementara untuk ranperda perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas juga dipandang sangat penting.
Karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
Dalam hal meningkatkan taraf hidup dan kualitas kehidupannya.
"Pemkab dan DPRD sepakat untuk melanjutkan dibahas menjadi sebuah Perda," kata Armiadi. (*)