Formula E
Ternyata Ketua MPR Bambang Soesatyo yang Larang Sirkuit Formula E Dibangun di Monas dan GBK
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, letak sirkuit Formula E dilarang di dua tempat di Jakarta
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) Republik Indonesia ( RI ) Bambang Soesatyo mengatakan, letak sirkuit Formula E dilarang di dua tempat di Jakarta.
Pertama di kawasan Monumen Nasional, dan kedua di kawasan Gelora Bung Karno ( GBK ) Senayan.
"Lintasan Formula E tidak boleh pada dua tempat, saya (yang) larang. Yang pertama adalah Monas, kedua adalah GBK, yang lain terserah," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam konferensi pers di Gedung Blackstone, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2021).

Baca juga: Hastag CopotKetuaMPR Viral di Twitter Pasca Bambang Soesatyo Singgung Amandemen UUD 1945
Bamsoet mengatakan, dari lima opsi lokasi sirkuit Formula E, tak ada dua lokasi terlarang yang dimaksud.
Adapun lima opsi lokasi sirkuit Formula E:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
- Sekitar Jakarta International Stadium
- Jakarta International Expo Kemayoran
- dan kawasan Ancol.
"Itu ada lima yang nanti kami usul ke Presiden (Joko Widodo)," kata Bamsoet.
Studi kelayakan lima lokasi tersebut, kata Bamsoet, akan dikerjakan oleh Formula E Operations (FEO) yang kini sudah berada di Jakarta.
Bamsoet optimistis, penyelenggaraan Formula E bisa mendongkrak pariwisata Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.
"Penggemar otomotif dunia hadir di sini dan disiarkan oleh 150 televisi dunia dan akan disaksikan minimal 1,8 miliar (orang) seperti (World Superbike) Mandalika kemarin," tutur Bamsoet.
Baca juga: Kiper Shakhtar Donetsk Sakti 1 Jam Bikin Frustrasi, 2 Gol Edin Dzeko Bawa Inter Milan Berjaya
Jakarta Bayar Commitment Fee Seperti Negara Lain
Co-Founder Formula E Operations (FEO) Alberto Longo memastikan, biaya commitment fee yang dibayarkan DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E sama dengan kota lainnya di dunia.