BPJS Ketenagakerjaan
Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Manfaatkan Program Ini untuk Beli Rumah
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan cuma Bantuan Subsidi Upah, Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa beli rumah lho!
Syaratnya pun cukup mudah. Seperti apa itu?
Pemerintah tidak hanya memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ada bantuan lain disediakan untuk para pekerja, yakni bisa membeli atau merenovasi rumah.
Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.
Untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?
Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
- Minimal telah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta harus tertib dalam urusan administrasi
- Siap aktif membayar iuran