Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NIK Jadi NPWP

Trending Topic di Twitter, Banyak Salah Paham Soal NIK Jadi NPWP, 5 Hal yang Perlu Diketahui

Masyarakat mengira penggunaan NIK sebagai NPWP akan membuat remaja yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP otomatis diambil pajaknya.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Lampung
Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tagar #NPWP sedang trending topic di Twitter.

Bahkan sudah ada ribu cuitan dilayangkan netizen, dan diperkirakan akan terus bertambah.

Lalu ada apa gerangan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Ternyata, netizien membicarakan tentang perkataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait masih banyak masyarakat yang salah paham dari isu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tribun Batam/ Sri Mulyani)

Baca juga: Cetak Satu Gol ke Gawang Villarreal, Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Super Langka di Liga Champions

Masyarakat mengira penggunaan NIK sebagai NPWP akan membuat remaja yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP otomatis diambil pajaknya.

Padahal, penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

"Kalau punya NIK berarti anak 17 tahun sudah punya KTP harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021) lalu.

Seperti diketahui Pemerintah berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib Pajak (WP). Apa saja yang perlu diketahui soal menjadikan NIK sebagai NPWP?

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel

1. Dasar hukum

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Soal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.

Baca juga: VIRAL Pemuda di Pinrang Dilamar Rp500 Juta, Berikut 3 Lamaran dengan Uang Panaik Fantastis di Sulsel

2. Tujuan

Masih berdasarkan UU HPP, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan itu akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved