Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tok! UMP Sulsel 2022 Naik Hanya Rp876, UMK Makassar 2022 Naik Rp39.559

Pemprov Sulsel (Sulawesi Selatan) memutuskan UMP Sulsel pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 dibandingkan dengan UMP Sulsel 2021

Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah minimum atau UMP Sulsel dan UMK Makassar 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemprov Sulsel (Sulawesi Selatan) memutuskan UMP Sulsel pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.

Dibanding dengan UMP Sulsel 2021 Rp3.165.000, UMP Sulsel 2022 hanya naik sebesar Rp876.

Dalam siaran pers Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah membahas soal besaran UMP Sulsel tahun 2022 bersama semua unsur terkait.

"Kita sudah membahas besaran UMP bersama unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sulsel), pengusaha, Dewan Pengupahan (Sulsel), dan serikat pekerja. Dalam pembahasan tersebut disetujui UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876 atau mengalami kenaikan sebesar Rp876 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp3.165.000. Upah ini adalah berdasarkan PP 36 Tahun 2021," kata Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Jumat (19/11/2021).

Dewan Pengupahan Sulsel sebagai perpanjangan tangan pemerintah sudah memformulasikan besaran UMP Sulsel tahun 2022 dengan mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Segini UMP Sulsel Tahun 2022, Plt Gubernur Klaim Tertinggi Keempat di Indonesia

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel, batas atas UMP Sulsel tahun 2022 yakni sebesar Rp3.052.000.

"Kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan pada itu dan itu maksimal yang bisa kita tetapkan," ujar adik kandung mantan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ini.

Ia berharap dengan adanya keputusan UMP Sulsel tahun 2022 bisa memuaskan dari sisi pekerja dan pengusaha.

UMK Makassar hanya naik Rp 39 ribu

Jika UMP Sulsel hanya naik Rp876, Upah Minimun Kota atau UMK Makassar hanya naik Rp39.559.

UMK Makassar pada tahun 2021 Rp3.255.423, sedangkan pada tahun 2022 naik menjadi Rp3.294.982 atau hanya 1,2 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, Selasa (23/11/2021).

Nielma Palamba menjelaskan, kenaikan upah 1,2 persen di Makassar, ibu kota Sulsel, berpedoman pada PP 36 Tahun 2021.

Dalam menetapkan upah minimum, ada beberapa indikator.

Nielma Palamba menyebutkan, antara lain pertumbuhan ekonomi kota, inflasi, rerata perkapita, rerata anggota rumah tangga, hingga rerata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Selain itu, ada juga survei kelayakan hidup masyarakat yang dilakukan di lima pasar tradisional.

"Kami tidak menetapkan serta merta tapi kita punya regulasi, formula. Ada data dari BPS," ucap Nielma Palamba.

Baca juga: UMK Makassar 2021 Hanya Naik Rp39.559, Serikat Buruh: Tidak Cukup untuk Hidup Layak

Kata Nielma, kenaikan UMK senilai Rp39.559 sudah di tengah-tengah nilai ambang batas maksimal dan minimal upah pekerja.

 "Kalau dibandingkan dengan daerah lain, seperti Pangkep itu tidak naik. Provinsi juga tidak naik. Hanya Makassar yang naik," kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar ini.

Nielma Palamba mengaku, rapat penetapan upah memang acapkali diwarnai perdebatan.

Dimana dari pihak buruh menginginkan kenaikan mencapai 8 persen.

Hanya saja pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Makassar menganggap usulan tersebut tak berdasar.

"Mereka kan menuntut kenaikan 8 persen, api apa regulasinya? Apa rinciannya? Bagaimana formulasinya? Kan tidak mungkin data-data mau di- mark up. Semua ada regulasi dari pusat sampai kami menyimpulkan 1,2 persen," jelasnya mengatakan.

Pihaknya juga menginginkan adanya kenaikan, hanya saja kemampuan perusahaan juga harus disesuaikan.

Jangan sampai banyak perusahaan yang gulung tikar karena tak mampu membayar pekerjanya jika kenaikan UMK tinggi. 

"Pasti ada perusahaan yang gulung tikar karena tidak mampu membayar pekerja," ujarnya.

"Bisa saja Pengusaha/investor lari ke tempat lain yang UMK-nya lebih murah. Di Indonesia yang kecil UMK-nya itu di Jawa Tengah, hanya 1,8 juta," kata dia menyambung.

Banyak dampaknya kata dia, termasuk angka pengangguran akan meningkat karena diPHK. 

Kata Nielma Palamba, Pemkot Makassar menginginkan semua sektor mengalami kestabilan, memihak ke buruh tapi juga memperhatikan keberlanjutan usaha.

"Kami rasa 1,2 persen ini nilai yang cukup representatif untuk Kota Makassar," tuturnya.

Meski belum ada kesepakatan dari unsur buruh atau pekerja, pihaknya tetap akan menyetor laporan kepada Wali Kota Makassar dengan angka kenaikan Rp39 ribu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved