Anies Baswedan
DPRD Ingin Interpelasi Formula E, Anies Baswedan: Jadi Aneh, Ini Sudah Jadi Kesepakatan Sejak 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab keinginan interpelasi Formula E dari Fraksi PDIP dan PSI di DPRD Jakarta.
Kemudian berdasarkan Pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur Pasal 69.
“Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” jelas Anggara.(*)
Baca juga: JK: Saya, Rudiantara, Imam Besar Istiqlal, Anies dan Syafruddin Pensiunan Korporasi yang Urus Masjid
Baca juga: Anak Muda Makassar Deklarasikan Anies Baswedan Calon Presiden 2024