Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Buruan, Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan

Editor: Imam Wahyudi
ist
Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 

Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Sementara untuk kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan BBNKB II, pembebasan denda BBNKB dan PKB, pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.

Serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.

Lalu Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan juga dipermudah. 

Dimana pengguna kendaraan diberikan pembebasan pokok BBNKB II, Pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.

Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen, pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Bayar Via E-Samsat

Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia. 

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved