Tribun Makassar
Serikat Pekerja Tak Sepakat UMK Makassar Hanya Naik Rp39 Ribu
Sementara dari pihak buruh atau pekerja menginginkan kenaikan mencapai delapan persen.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Demonstran menyerobot ke ruang rapat Dewan Pengupahan yang sedang merumuskan UMK Makassar.
Mereka menolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021 Cabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Jendral Lapangan, Taufik mengatakan, UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang merupakan bentuk atau upaya pemerintah dalam melakukan penjajahan modern terhadap rakyatnya.
"Penetapan upah minimum yang menggunakan formula PP 36 di nilai tidak memiliki landasan hukum karena UU Cipta Kerja saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Ia mengaku miris dengan upah upah minimum yang ditetapkan tabun ini sebesar 1,9 persen.
Ia menilai, UMP yang ditetapkan oleh kementerian ketenagakerjaan terlalu kecil dan tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak.
Bahkan hanya memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh/pekerja.
Padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah. (*)