Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Serikat Pekerja Tak Sepakat UMK Makassar Hanya Naik Rp39 Ribu

Sementara dari pihak buruh atau pekerja menginginkan kenaikan mencapai delapan persen.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/siti aminah
Serikat Pekerja atau buruh Makassar tolak kenaikan UMK hanya 1,9 persen. 

Demonstran menyerobot ke ruang rapat Dewan Pengupahan yang sedang merumuskan UMK Makassar.

Mereka menolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021 Cabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Jendral Lapangan, Taufik mengatakan, UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang merupakan bentuk atau upaya pemerintah dalam melakukan penjajahan modern terhadap rakyatnya. 

"Penetapan upah minimum yang menggunakan formula PP 36 di nilai tidak memiliki landasan hukum karena UU Cipta Kerja saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Ia mengaku miris dengan upah upah minimum yang ditetapkan tabun ini sebesar 1,9 persen.

Ia menilai, UMP yang ditetapkan oleh kementerian ketenagakerjaan terlalu kecil dan tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak. 

Bahkan hanya memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh/pekerja.

Padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved