Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cewek Lamar Cowok di Pinrang

Cewek Bugis Lamar Cowok dengan Uang Panai Rp 0,5 Miliar dan 2 Sapi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Seorang perempuan melamar laki-laki Kabupaten Pinrang. Keduanya dari suku Bugis Pinrang. amaran ini menjadi tak biasa, karena dalam adat Bugis

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/TRIBUN TIMUR DAN HO
Sreenshot video live Facebook lamaran seorang perempuan Bugis Pinrang kepada laki-laki, di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin (22/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah peristiwa langka terjadi di Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Seorang perempuan melamar laki-laki Kabupaten Pinrang.

Keduanya dari suku Bugis Pinrang.

Lamaran ini menjadi tak biasa, karena dalam adat Bugis, biasanya laki-lakilah yang melamar perempuan.

Momen lamaran ini akhirnya viral di media sosial setelah pemilik akun Facebook melakukan siaran langsung (live).

Tak kalah menariknya, sesuai adat Bugis, si laki-laki menerima uang panai atau uang belanja atau mahar senilai Rp 500 juta.

Setengah miliar rupiah, fantastis.

MC yang memandu acara tersebut mengungkapkan bahwa hal ini merupakan pertama kalinya terjadi dalam tradisi keluarga.

Dimana, seorang perempuan yang memberi uang panai kepada laki-laki.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Senin (22/11/2021) pukul 14:00 Wita.

Putra Hajjah Diana dilamar putri Hajjah Mira.

Selain diberi uang panai Rp 500 juta putra Hajjah Diana juga mendapatkan 2 ekor sapi, 200 rak telur, terigu, bahan makanan, dan lainnya.

Dimintai tanggapannya oleh Tribun-Timur.com, bibi dari calon mempelai laki-laki, Nursiati Tanti mengaku bahagia dan berdoa agar proses pernikahan lancar sampai hari H.

Bisakah perempuan lamar laki-laki?

Bisakah perempuan melamar laki-laki dalam agama Islam?

Disalin dari laman Konsultasisyariah.com melalui artikel berjudul "Cara Syar’i Wanita Melamar Pria", Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria.

Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela.

Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.

Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ

Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”

Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,

مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ

“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”

Anas membalas komentarnya,

هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا

“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR Bukhari 5120)

Bagaimana caranya?

Mengenai cara, ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat.

Bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar.

Bisa juga dilakukan dengan cara berikut:

Pertama, menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan.

Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis di atas.

Demikian pula disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,

Ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِى

“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya.

Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, "Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya." (HR Bukhari 5030)

Dan di lanjutan hadis, sahabat ini diminta untuk mencari mahar, sampaipun hanya dalam bentuk cincin besi, dst, yang mungkin sudah sering kita dengar. Yang selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Al-Quran Dijadikan Mahar

Hadis ini meunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.

Dalam kitab Fathul Bari,  wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haya satu. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. (Fathul Majid, 8/525).

Kedua, melalui perantara orang lain yang amanah.

Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.

Ini seperti yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ketika putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminnya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum.

Umar mengatakan,

فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ

“Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman….” (HR Bukhari 5122 dan Nasai 3272)

Semacam ini juga yang pernah dilakukan Khadijah radhiyallahu ‘anha, beliau melamar Muhammad sebelum menjadi nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah. Kemudian disetujui semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah. Ketika akad dihadiri Bani Hasyim dan pembesar Bani Mudhar, dan ini terjadi 2 bulan sepulang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Syam berdagang barangnya Khadijah. (ar-Rahiq al-Makhtum, hlm 51)

Dalam salah satu fatwannya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang soleh. Jawab Lajnah,

إذا كان الأمر كما ذكر شرع لها أن تعرض نفسها على ذلك الرجل أو نحوه، ولا حرج في ذلك فقد فعلته خديجة رضي الله عنها وفعلته الواهبة المذكورة في سورة الأحزاب، وفعله عمر رضي الله عنه بعرضه ابنته حفصة على أبي بكر ثم على عثمان رضي الله عنهما

Jika dia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk  menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi.

Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu’anha.

Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.

Juga pernah dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakr kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhum. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 nomor 6400).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved