Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cewek Lamar Cowok di Pinrang

Cewek Bugis Lamar Cowok dengan Uang Panai Rp 0,5 Miliar dan 2 Sapi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Seorang perempuan melamar laki-laki Kabupaten Pinrang. Keduanya dari suku Bugis Pinrang. amaran ini menjadi tak biasa, karena dalam adat Bugis

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/TRIBUN TIMUR DAN HO
Sreenshot video live Facebook lamaran seorang perempuan Bugis Pinrang kepada laki-laki, di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin (22/11/2021). 

Bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar.

Bisa juga dilakukan dengan cara berikut:

Pertama, menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan.

Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis di atas.

Demikian pula disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,

Ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِى

“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya.

Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, "Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya." (HR Bukhari 5030)

Dan di lanjutan hadis, sahabat ini diminta untuk mencari mahar, sampaipun hanya dalam bentuk cincin besi, dst, yang mungkin sudah sering kita dengar. Yang selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Al-Quran Dijadikan Mahar

Hadis ini meunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.

Dalam kitab Fathul Bari,  wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haya satu. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. (Fathul Majid, 8/525).

Kedua, melalui perantara orang lain yang amanah.

Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved