Cewek Lamar Cowok di Pinrang
Cewek Bugis Lamar Cowok dengan Uang Panai Rp 0,5 Miliar dan 2 Sapi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Seorang perempuan melamar laki-laki Kabupaten Pinrang. Keduanya dari suku Bugis Pinrang. amaran ini menjadi tak biasa, karena dalam adat Bugis
Disalin dari laman Konsultasisyariah.com melalui artikel berjudul "Cara Syar’i Wanita Melamar Pria", Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria.
Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela.
Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.
Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ
Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”
Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,
مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ
“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”
Anas membalas komentarnya,
هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR Bukhari 5120)
Bagaimana caranya?
Mengenai cara, ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat.