Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Arman Hanis: Nurdin Abdullah Layak Bebas!

Poin-poin materi pledoi yang dibacakan tertuang dalam 879 halaman dengan total enam bundel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muslimin
Penasihat Hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) sore 

"Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang hanya mengutip sebagain fakta yang dianggap menguntungkan bagi terdakwanya tidak mengikuti secara utuh," ujar Rhiki.

"Apabila mengutip secara utuh, tentu analisanya akan berbeda dan kami tetap menilai terdakwa itu tetap memenuhi unsur penerimaan suap dan gratifikasi," sambungnya.

Dalam persidangan pledoi itu, penasihat hukum Nurdin Abdullah meminta segala tuntutan terhadap kliennya dibatalkan.

Pembacaan pledoi Nurdin Abdullah dilangsungkan setelah pledoi terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, selesai pada pukul 12.00 Wita.

Namun, sempat dipending oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ibrahim Palino dengan anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlanjut pada pukul 13.30 Wita dengan agenda pembacaan pledoi Nurdin Abdullah.

Sejumlah ibu-ibu diduga pendukung Nurdin Abdullah, yang turut hadir dalam sidang itu, tampak terisak.

Beberapa dari mereka bahkan meneteskan air mata saat sidang pembelaan Nurdin Abdullah mulai dibacakan.

Materi pledoi Nurdin Abdullah dibacakan tim pendamping hukumnya, Arman Hanis, Irwan Irawan dan empat lainnya.(*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved