Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Oknum Dosen di Makassar Jadi Boronan Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Ijazah Tanpa Kuliah

Seorang tenaga pengajar atau dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar menjadi buronan polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasus Ijazah Tanpa Kuliah - TF pelaku penipuan ijazah tanpa kuliah saat digelandang di Mapolsek Rappicini, dan Panit 2 Reskrim Polsek Rappicini, Ipda Ahmad S Hajar ditemui wartawan, Kamis (18112021) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang tenaga pengajar atau dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar menjadi buronan polisi.

Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah tim Resmob Polsek Rappicini menangkap seorang perempuan berinisial TF (35).

TF diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus penyedia ijazah tanpa kuliah dengan bekerja sama dengan oknum dosen 

Wanita pengangguran itu ditangkap di Jl Rappicini, Makassar, Rabu malam.

"Jadi dua pelaku, salah satunya oknum dosen di kampus (swasta) tersebut yang saat ini masih DPO. Saat ini baru satu (TF) orang kita amankan," kata Panit 2 Reskrim Polsek Rappicini, Ipda Ahmad S Hajar ditemui wartawan, Kamis (18/11/2021) malam.

Modus operandi yang dilancarkan Tf dan sang oknum dosen kata Ipda Ahmad, yaitu dengan mengiming-imingi korbannya ijazah tanpa harus kuliah.

"Korban melapor sudah lama menunggu ijazah yang dijanjikan. Modusnya mengimingi-imingi ijazah tanpa kuliah," ujarnya.

Diperkirakan ada sembilan orang korban penipuan berkedok ijazah tanpa kuliah itu.

Salah satu korbannya, seorang karyawan swasta berinisial US (29), warga Kecamatan Panakkukang.

"Untuk korbannya teridentifikasi dan dalam sembilan orang. Namun baru dua orang yang melaporkan," ungkap Ahmad.

Aksi penipuan itu lanjut dia, sudah kurang lebih satu tahun.

Dilaporkan US lantaran ijazah yang dijanjikan tidak kunjung tiba.

"Korban melapor sudah lama menunggu ijazah yang dijanjikan. Modusnya mengimingi-imingi ijazah tanpa kuliah," terang Ahmad.

Untuk harga yang dipatok TF ke para korbannya, kata Ahmad antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Korban yang disasar adalah karyawan lulusan SMA yang belum mengenyam bangku kuliah sama sekali.

"Peran yang tersangka perempuan ini (TF) merekrut atas suruhan oknum dosen yang DPO. Dia (dosen) pelaku utama," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Taf dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara, sang dosen masih dalam pencarian polisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved