Tribun Gowa
Komisioner Bawaslu Gowa: Politik Uang Hasilkan Pemimpin Tak Perjuangkan Rakyat Tapi Golongan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Gowa, Juanto Avol menganggap politik uang menghasilkan pemimpin tak berkualitas.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tabiat politik uang adalah ciri utama pemilihan pemimpin tak berkualitas.
Hal itu menjadi kesimpulan dari komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Gowa, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Juanto.
Juanto membahas itu dalam Pelatihan dan Pendidikan Pemilih di tiga Desa di Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa dengan puluhan peserta, Selasa- Kamis (16-18/11/2021).
Dalam kesempatan ini, Juanto banyak memaparkan bahaya dan dampak politik uang pada Pemilihan Umum ( Pemilu ) maupun Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ).
"Pemimpin yang lahir dari praktek politik uang, berpotensi melahirkan kebijakan yang disorientasi.
Baca juga: Ruang Strategis Bawaslu Jelang Pemilu Serentak 2024, Saiful Jihad: Jangan Sia-siakan
Dia tidak benar-benar berjuang demi kesejahteraan rakyat, melainkan kepentingan diri, kelompok dan golongan.
Ia keliru memahami tujuan politik. Dari caranya (politik uang) itu, sudah kelihatan, kelak apa yang dia bayar, terabaikan, akhirnya, posisi tawar rakyat telah tergadaikan, dan kedaulatannya retak.
Harapan mereka telah pupus, atas janji calon pemimpin yang pernah disuarakan,” katanya memaparkan.
Juanto menambahkan, perlu mendorong pendidikan berbasis kerakyatan bermula dari desa.
"Maka dipandang perlu, pendidikan berbasis kerakyatan selalu didorong sebagai instrumen pencerdasan.
Dalam konteks demokrasi, itu harus dimulai dari pelosok kampung, desa dan lorong- lorong kota.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Gowa Juanto Avol Ungkap Tips Berpolitik Tanpa Uang Jelang Pilkada 9 Desember 2020
Sebab, disana sulit membedakan hasrat warga, antara kebutuhan dan kesempatan dalam kesesatan politik uang,” katanya.
Olehnya, Pendidikan Pemilih selayaknya dimulai dari bawah, dan itu tanggungjawab kita semua.
“Karena seringkali terdengar, laku elit dan perangkat jaringan politik uang, terselubung disana,” katanya.
Perilaku Politik Uang telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 515 dan 523 No. 7 2017.
Kemudian, UU Pilkada Pasal 187A UU No. 10 2016, tentang ketentuan pidana pada pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
Baca juga: Dilapor ke Polisi karena Selingkuhi Istri Orang, Ketua Bawaslu Makassar Nursari Gandeng Pengacara