Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Bripka RHL? Oknum Polisi yang Cabuli Istri Tahanan, Begini Kabarnya Sekarang

Bripka RHL sebelumnya diduga kuat mencabuli istri tahanan kasus narkoba yakni MU (19).

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Medan/Fredy Santoso
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu DR, Aipda SD, dan Aipda HK.

Kemudian Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RH.

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Diminta gugurkan kandungan

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka RH memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat RH melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.

RH, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.

RH mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.

"Saya lagi hamil empat bulan dan si RH itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."

"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan RH saat itu.

Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan SM.

Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved