Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Bripka RHL? Oknum Polisi yang Cabuli Istri Tahanan, Begini Kabarnya Sekarang

Bripka RHL sebelumnya diduga kuat mencabuli istri tahanan kasus narkoba yakni MU (19).

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Medan/Fredy Santoso
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi menginformasikan bahwa polisi berinisial Bripka RHL kini sudah ditahan.

Bripka RHL sebelumnya diduga kuat mencabuli istri tahanan kasus narkoba yakni MU (19).

Bripka RHL dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu dan menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.

Khusus Bripka RHL, Polda Sumut mengatakan akan segera menggelar sidang kode etiknya lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).

"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.

Jalannya sidang etik

Saat jalani sidang kode etik, Bripka RH didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan. 

Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka RH yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.

Dalam bujuk rayunya, Bripka RH akan menikahi MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM.

Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.

Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved