Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peradilan

Ibu yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Minta Keadilan ke Hakim

Permohonan itu disampaikan Valencya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (18/11/2021)

Editor: Muh. Irham
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa penuntut umum menuntut Valencya alais Nengsy Lim, seorang ibu rumah tangga di Karawang, dengan hukuman satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya, Valencya meminta keadilan.

Permohonan itu disampaikan Valencya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (18/11/2021). Pembelaan pribadinya itu dibacakan sendiri oleh Valencya yang duduk di kursi sidang.

"Saya mohon dengan kerendahan hati sebagai seorang ibu, sebagai wanita, sebagai anak bangsa, keadilan dan kearifan para penegak hukum dan petinggi negeri ini. Kiranya berilah keadilan bagi kaum wanita di negeri ini," ujar Valencya.

Valencya diseret ke meja hijau oleh suaminya sendiri, seorang warga negara asing asal Taiwan, Chan Yu Ching. Sebelumnya, Valencya dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan dari psikolog, dia menyebut bila dialah yang menjadi korban dalam perkara ini. Apalagi, Valencya menyebut dia kerap ditindas oleh suaminya selama 20 tahun.

"Psikologi saya ibu Nuram memberikan resume bahwa saya lah korban dari kekerasan psikis. Sudah kategori psikis ekstrim, sudah berkali-kali percobaan membunuh diri," tutur dia.

Dia pun mempertanyakan kesaksian ahli yang justru dikesampingkan oleh tim Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, saksi ahli dihadirkan oleh pihak Valencya.

"Mengapa kesaksian saksi ahli saya diabaikan dan dimanipulasi? Masih layak kah saya dijadikan narapidana dengan ancaman pencara 1 tahun? Saya ibu yang merangkap ayah bagi anak-anak saya. Saya bukan pembunuh, perampok ataupun koruptor. Saya hanya membela, memperjuangkan masa depan yang lebih baik untuk diri saya dan anak-anak, masa depan keluarga saya sendiri, bukan kriminal," kata dia.

Dia pun meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Ismail Gunawan ini memberikan keadilan.

"Kepada yang mulia majelis hakim, saya memohon keadilan dan perlindungan yang seadil-adilnya. Karena saya percaya masih ada keadilan hukum di Indonesia dan masih banyak penegak hukum yang memiliki hati nurani membela yang lemah dan terzalimi," tutur dia.

"Saya dan mungkin banyak wanita Indonesia lainnya, selaku wanita yang menjadi korban kekerasan psikis bahkan fisik berkepanjangan di dalam rumah tangga, kami berharap hukum di Indonesia semakin baik dan adil. Tidak ada lagi kaum-kaum yang secara sistematis ditindas oleh oknum-oknum dengan mencari celah-celah hukum. Apa yang saya alami kini, semoga yang terakhir," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, kasus Valencya mendapat sorotan. Bahkan kasus ini pun sampai diambil alih Kejaksaan Agung dari Kejati Karawang.

Buntut penanganan perkara ini panjang. Asisten Pidana Umum Kejati Jabar dicopot dan diperiksa bersama 8 orang Jaksa lainnya. Sedangkan di Polda Jabar, 3 penyidik yang menangani perkara ini diperiksa Propam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved