Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Valencya

Nasib 9 Jaksa yang Tuntut Valencya Ibu Beranak 2 Gegara Marahi Suami Mabuk, Kejagung Turun Tangan

Buntut tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada IRT yang bernama Valencya (45) tersebut, sembilan jaksa diperiksa.

Editor: Ansar
Kompas.com
Wanita asal Karawang berinisial V (45) yang dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suami yang kerap mabuk. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib sembilan jaksa yang menuntut ibu dua anak yang memarahi suaminya gegara pulang dalam keadaan mabuk. 

Buntut tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada IRT yang bernama Valencya (45) tersebut, sembilan jaksa diperiksa.

Semmbilan jaksa tersebut dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.

Tuntutan jaksa terungkap dalam persidangan pada Kamis11 November 2021. 

Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini. Per Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.

Hasil eksaminasi khusus Kejagung

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Lalu dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus.

"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:

1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Cerita Valencya, hampir pingsan dituntut 1 tahun penjara
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved