Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

6 Serikat Buruh Sulsel Tolak PP 36 Jadi Dasar Tentukan Upah, Minta UMP Naik 5 Persen

Keempat provinsi itu, yakni Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
Ist
surat elektronik yang berisi rekomendasi Rembuk Serikat Pekerja/erikat Buruh Sulsel, tentang penetapan UMP 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar buruk, Sulawesi Selatan dan tiga provinsi lainnya di Indonesia tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2022.

Hal ini lantaran upah minimum tahun ini di keempat provinsi itu sudah melampaui ketentuan batas atas upah minimum tahun depan.

Keempat provinsi itu, yakni Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.

Sumatera Selatan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sumatra Selatan Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Namun informasi terkait UMP masih menunggu surat resmi Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Diketahui, para gubernur akan mengumumkan hasil upah minimum provinsi paling lambat (21/11/2021) mendatang.

Dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulsel Abdul Muis mengatakan, hari ini ada 6 serikat buruh yang telah menggelar rembuk bersama.

"Hasilnya rekomendasinya sudah ada hari ini, dan rencananya besok dimasukan ke Kantor Gubernur dan instansi terkait," ujar Muis Rabu (16/11) malam.

Muis pun mengirimkan surat elektronik yang berisi rekomendasi Rembuk Serikat Pekerja/erikat Buruh Sulsel, tentang penetapan UMP 2022.

Dalam surat tersebut diteken DPD KSPSI Sulsel Abd Muis, Pimpinan KSN Sulsel Muh Said Basir, Korwil KSBSI Sulsel, Ketua DPD FSP-Kahutindo Sulsel Dolo Supu, PP GSBMI Agus Toding dan DPD SBNI Sulsel Samiruddin.

keenamnya melihat penerapan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dianggap bermasalah karena UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai sumber hukum dari pada PP 36 Tahun 2021 masih dalam proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga pemerintah seharusnya belum bisa menggunakan PP 36 Tahun 2021.

Alasan pemerintah yang menjadikan Pandemi Covid-19 sebagai pertimbangan utama dari pada penetapan Upah Minimum juga tidak dapat diterima.

Karena berdasarkan data yang dihimpun oleh serikat/pekerja serikat buruh di lapangan, tidak semua sektor usaha terdampak pandemi.

Sehingga mengeneralisir dampak pandemi tidak dapat diterima.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved