Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! UMP Sulsel atau Sulawesi Selatan 2022 Tak Naik, Jakarta Tembus Rp 4,4 Juta

Kabar buruk, Sulawesi Selatan dan tiga provinsi lainnya di Indonesia tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2022.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi UMP. UMP Sulsel atau Sulawesi Selatan pada tahun 2022 tak naik. UMP tertinggi dimiliki Jakarta dan terendah Jawa Tengah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk, Sulawesi Selatan dan tiga provinsi lainnya di Indonesia tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2022.

Hal ini lantaran upah minimum tahun ini di keempat provinsi itu sudah melampaui ketentuan batas atas upah minimum tahun depan.

Keempat provinsi itu, yakni Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.

Sumatera Selatan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Kementerian Ketenagakerjaan RI ( Kemenaker ) pun membeberkan deretan provinsi yang bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. 

UMP DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11/2021).

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah paling tertinggi berada di Maluku Utara sebesar 12,76 persen, sedangkan yang terendah ada di kawasan Bali yaitu terkontraksi 5,83 persen.

Sementara inflasi tertinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen, dan Papua menyumbang inflasi terendah yang terkontraksi 0,40 persen.

Dalam seminar tersebut, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, penetapan upah minimum ini sebagai pelindung bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tidak dibayar terlalu rendah.

Lalu bagaimana dengan pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun?

Dinar mengatakan, pekerja dan pengusaha harus melakukan komunikasi untuk menentukan upah yang disepakati. 

"Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari 1 tahun. Yang sudah satu tahun harus bagaimana? ya upahnya harus disepakati. Dalam menyepakati upah tersebut harus berdasarkan kepada struktur yang sudah dibuat oleh perusahaan," ucap Dinar.

Diketahui, para gubernur akan mengumumkan hasil upah minimum provinsi paling lambat 21 November.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota juga harus diumumkan pada tanggal 30 November.

Rincian

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

- UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.

- UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011

- UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446

- UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723

UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

- UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Sebagai pembanding, sebelum menghitung UMP tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021:

Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021

- UMP 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031,00

- UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06

- UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00

- UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00

- UMP 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564,01

- UMP 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00

- UMP 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162,13

- UMP 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66

- UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00

- UMP 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001,57

- UMP 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548

- UMP 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351,36

- UMP 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00

- UMP 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777,08

- UMP 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00

- UMP 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996,54

- UMP 2021 wilayah Bali: Rp 2.494.000,00

- UMP 2021 wilayah Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59

- UMP 2021 wilayah Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72

- UMP 2021 wilayah Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65

- UMP 2021 wilayah Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70

- UMP 2021 wilayah Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00

- UMP 2021 wilayah Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00

- UMP 2021 wilayah Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52

- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00

- UMP 2021 wilayah Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

- UMP 2021 wilayah Gorontalo: Rp 2.788.826,00

- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00

- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00

- UMP 2021 wilayah Maluku Maluku: Rp 2.604.961,00

- UMP 2021 wilayah Maluku Utara: Rp 2.721.530,00

- UMP 2021 wilayah Papua: Rp 3.516.700,00

- UMP 2021 wilayah Papua Barat: Rp 3.134.600,00.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved