Kabar Buruk! UMP Sulsel atau Sulawesi Selatan 2022 Tak Naik, Jakarta Tembus Rp 4,4 Juta
Kabar buruk, Sulawesi Selatan dan tiga provinsi lainnya di Indonesia tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk, Sulawesi Selatan dan tiga provinsi lainnya di Indonesia tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2022.
Hal ini lantaran upah minimum tahun ini di keempat provinsi itu sudah melampaui ketentuan batas atas upah minimum tahun depan.
Keempat provinsi itu, yakni Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.
Sumatera Selatan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Kementerian Ketenagakerjaan RI ( Kemenaker ) pun membeberkan deretan provinsi yang bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
UMP DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11/2021).
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah paling tertinggi berada di Maluku Utara sebesar 12,76 persen, sedangkan yang terendah ada di kawasan Bali yaitu terkontraksi 5,83 persen.
Sementara inflasi tertinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen, dan Papua menyumbang inflasi terendah yang terkontraksi 0,40 persen.
Dalam seminar tersebut, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, penetapan upah minimum ini sebagai pelindung bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tidak dibayar terlalu rendah.
Lalu bagaimana dengan pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun?
Dinar mengatakan, pekerja dan pengusaha harus melakukan komunikasi untuk menentukan upah yang disepakati.
"Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari 1 tahun. Yang sudah satu tahun harus bagaimana? ya upahnya harus disepakati. Dalam menyepakati upah tersebut harus berdasarkan kepada struktur yang sudah dibuat oleh perusahaan," ucap Dinar.
Diketahui, para gubernur akan mengumumkan hasil upah minimum provinsi paling lambat 21 November.