Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pinjaman Online

Cerita Donna yang Gugat Presiden Joko Widodo Usai Dipecat Gara-gara Pinjol

Donna mengatakan, teror itu terjadi pada pertengahan 2018, saat perusahaan pinjol belum menjamur seperti sekarang.

Editor: Muh. Irham
Tribun Jogja
FOTO ILUSTRASI 

Setelah dipecat dari pekerjaannya, Donna tetap melunasi utangnya di perusahaan pinjol itu. Donna khawatir perusahaan pinjol itu masih akan terus meneror jika ia tak membayar utang.

Total, Donna harus membayar utang plus bunga sebesar 1,8 juta. Ia lalu melaporkan peristiwa yang ia alami ke LBH dan menjadi korban pinjol pertama yang melapor.

Kini 3 tahun berselang, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan masyarakat yang terlibat masalah dengan pinjaman online.

Bahkan, dalam kurun waktu 3 tahun, data LBH Jakarta menunjukan terdapat 6 sampai 7 orang bunuh diri karena terlibat masalah dengan pinjaman online.

Baru-baru ini, Donna pun kembali dihubungi oleh LBH Jakarta untuk ikut dalam gugatan terhadap pemerintah dan ia menyatakan setuju.

Donna berharap dengan gugatan ini, pemerintah bisa menerbitkan aturan yang lebih komprehensif yang melindungi konsumen pinjol.

"Selama belum ada aturan main yang jelas, yang melindungi konsumen, mending pinjol ditutup dulu," katanya.

Gugatan warga negara atau citizen law suit ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbob Santoso.

Dalam gugatannya itu, 19 warga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjaman online.

"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).

Warga meminta pemberhentian sementara itu dilakukan sampai majelis hakim telah mengambil putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, warga juga menuntut agar pemerintah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved