Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

1 ASN Parepare Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Curi 50 Kg Beras dan 6 Tabung Gas 3 Kg

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare ditangkap setelah mencuri 50 kilogram beras dan 6 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Penulis: M Yaumil | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kapolsek Ujung, AKP Muhammad Anwar di kantornya, Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kota Parepare, Selasa (16112021) siang. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare ditangkap setelah mencuri 50 kilogram beras dan 6 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kecamatan Ujung, AKP Muhammad Anwar, di kantornya, Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kota Parepare, Selasa (16/11/2021) siang. 

Pria berinisial ER (39) itu, terekam CCTV saat melakukan aksinya.

Melalui rekaman CCTV dan laporan korban pencurian tersebut.

Polsek melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

"Awalnya korban melapor lalu kami dengan cepat ke tempat kejadian perkara (TKP)" kata AKP Anwar.

Setelah itu, pelaku ditemukan di pinggir jalan, saat dirinya hendak pulang kerumah.

"Kami tangkap dia (ER) dan tanpa perlawanan langsung kita bawa ke polsek" ujarnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

AKP Anwar menambahkan, modus pencuriannya gegera ekonomi.

Selain itu, menurut pengakuan ER, beras dan tabung gas tersebut dibawa menggunakan motor.

Awalnya pelaku masuk melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.

Selanjutnya mengambil 6 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 1 karung beras ukuran 50 kilogram.

Kemudian, pelaku membawa hasil curiannya dan langsung menjualnya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (13/11) kemarin, pukul 11.30 Wita.

Diketahui ER merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku sudah residivis, dan pernah ditahan 7 bulan penjara", tambahnya.

ER menjarah rumah korban yang bernama Ratna Thalib, tinggal di Jalan Mangga Tengah Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kerugian yang dialami Ratna sebanyak Rp.1.800.000 ribu.

ER akan disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan minimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved