Tuntutan Nurdin Abdullah
Poin-poin yang Disinggung Jaksa KPK Saat Pembacaan Tuntutan Nurdin Abdullah
Tiga JPU membacakan materi tuntutan setebal 787 halaman dengan total lima bundel secara bergantian.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Perizinan dan Pembangunan Proyek Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, berlanjut.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (15/11/2021) siang.
Dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Pantauan di lokasi, Sidang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano dengan dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak KPK.
Ketiga JPU itu, Zainal Abidin, Andri Lesmana dan Dodi Silalahi.
Ketiganya membacakan materi tuntutan setebal 787 halaman dengan total lima bundel, secara bergantian.
Dalam materi tuntutan yang dibacakan, terdapat beberapa poin yang disinggung JPU.
Mulai dari status Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara, adanya pemberian uang Rp 2,5 milliar melalui sekretaris PUPR Edy Rahmat.
Uang itu berasal dari seorang kontraktor Agung Sucipto yang merupakan peserta lelang dalam proyek di Sinjai.
Dan ketidak sesuai antaran keterangan Nurdin Abdullah selama persidangan terhadap keterangan para saksi.
Jalannya sidang disaksikan sejumlah awak media dan beberapa masyarakat umum.
Mereka menyaksikan sidang di dalam ruangan yang telah disekat palang besi.
Berlangsung sidang pembacaan tuntutan itu dijaga seorang personel Brimob bersenjata Laras panjang.
Di lobi masuk pengadilan juga berjaga seorang personel Brimob berpakaian dinas. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)