Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: Terlalu Berat

Pengacara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terlalu berat untuk kliennya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sidang pembacaan tuntutan gubernur Sulsel Non aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (15112021) siang. 

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.

Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved