Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: Terlalu Berat

Pengacara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terlalu berat untuk kliennya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sidang pembacaan tuntutan gubernur Sulsel Non aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (15112021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terlalu berat untuk kliennya.

Hal itu diungkapkan Iwan Irawan seusai mengikuti jalannya sidang pembaca tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (15/11/2021) siang.

"Menurut dari kacamata kami terlalu berat yah. Kami juga berkeyakinan bukti-bukti selama persidangan ini itu tidak kuat menempatkan pak Nurdin sebagai terdakwa," kata Iwan Irawan.

Untuk agenda selanjutnya, akan dilangsungkan sidang pledoi atau pembelaan.

Pihaknya pun mengaku akan membawa sejumlah berkas ataupun dokumen sesuai fakta-fakta persidangan.

"Tentunya kita akan bawa sesuai fakta di persidangan nantinya," ujar Iwan Irawan.

Terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digambarkan JPU dalam pembacaan tuntutan, Iwan menilai sebaliknya.

"Karena kita melihat dari dua saksi yang ada kan, dari kesepakatan, nilai, jumlah permufakatan, dia aja (Agung Sucipto dan Edy Rahmat) yang terlibat," bebernya.

Terdakwa penerima suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara. 

JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya dalam sidang.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Zaenal Abidin.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved