Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

Atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(aly)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved