Tuntutan Nurdin Abdullah
BREAKING NEWS: Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kembali dijadwalkan hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Senin (15/11/2021).
Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sekitar pukul 10.30 Wita, di meja JPU KPK sudah menumpuk berkas tuntutan yang akan dibaca bergantian oleh JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK M Asri Irwan mengatakan hari ini agenda persidangan pembacaan tuntutan untuk kedu terdakwa.
Ditanya terkait tuntutan NA dan ER, Asri tak ingin membocorkan.
"Intinya dari 65 saksi yang telah kita periksa dan beberapa alat bukti yang kita kumpulkan, JPU menyusun surat tuntutan dengan kurang lebih 500 halaman," ujarnya.
Itu juga sama dengan Edy Rahmat (ER). "Masing-masing sekitar 500 halaman," ujarnya.
Namun saat di ruang sidang, Asri tak tampak. "Saya sementara ada tugas luar beberapa hari," ujarnya.
Seperti diketahui, berkas dakwaan NA setebal 25 halaman, dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.
NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.