Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan Nurdin Abdullah

ACC Sulawesi Nilai Tuntutan 6 Tahun Nurdin Abdullah Sangat Ringan, Bandingkan Hukuman Zumi Zola

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai tuntutan enam tahun penjara ke terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
tribuntimur.com/fadhly
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar aset milik terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah disita. 

JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya dalam sidang.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Zaenal Abidin.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

"Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.

Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.(TRIBUN-TIMUR/MUSLIMIN EMBA).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved