Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS Pemprov Sulsel Bisa Dilihat di Sini

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap II Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Pemprov Sulsel sudah keluar.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
ist
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap II dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021untuk Pemprov Sulsel sudah keluar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap II Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Pemprov Sulsel sudah keluar.

Pengumuman tersebut menyampaikan daftar peserta yang lolos SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi untuk Pemprov Sulsel sudah bisa dilihat dilaman resmi BKD Sulsel tepatnya di bkd.sulselprov.go.id

"Sudah ada di Website" kata Imran via pesan WhatsApp, Minggu (14/11/2021) pagi.

Sebelumnya, Imran telah menginformasikan terkait penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi terkait.

"Insha Allah untuk Pemprov dan 10 Kabupaten/Kota yang difasilitasi bertempat di UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi BKD," katanya, Kamis (11/11/2021) malam.

Lokasi tepatnya berada di kawasan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar.

10 daerah yang dimaksud yakni, Bulukumba, Bantaeng, Takalar, Sinjai, Maros, Pangkep, Barru, Bone, Wajo dan Makassar.

Secara rinci, SKB tahap II dijadwalkan akan dilaksanakan (27/11/2021) hingga (18/12/2021).

Para peserta yang bisa mengikuti SKB tidak sekadar diambil dari hasil SKD yang telah memenuhi nilai ambang batas. 

Namun, nilai dari para peserta dikompetisikan untuk diambil peringkat tertinggi sebanyak 3 kali dari jumlah jabatan yang dibutuhkan.

Jika sebuah lowongan jabatan butuh 2 formasi, maka jumlah peserta yang diambil untuk ikut SKB hanya maksimal 6 orang dari mereka yang punya peringkat tertinggi pada nilai SKD yang melamar di jabatan sama.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, apabila ditemukan beberapa peserta memiliki nilai SKD sama pada sebuah jabatan, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi secara berurutan pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tapi, jika hasilnya masih tetap sama dalam batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka peserta akan diikutkan SKB.

Sementara itu, jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021 telah dilakukan penyesuaian oleh BKN berdasar surat pengumuman dengan nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved