Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pangkat Sama, Bandingkan Gaji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Vs Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Dalam beberapa hari ke depan, Jenderal Andika Perkasa akan dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Editor: Edi Sumardi
DOK DIVISI HUMAS POLRI DAN DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pada tahun ini terjadi pergantian pemimpin tertinggi di institusi Polri dan TNI.

Tanggal 27 Januari 2021, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Dalam beberapa hari ke depan, Jenderal Andika Perkasa akan dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pergantian pucuk pemimpin di kedua institusi itu karena pemimpin sebelumnya memasuki masa pensiun.

Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira TNI dan Polri adalah 58 tahun.

Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53 tahun. 

Akhirnya Terungkap Siapa Sosok Orangtua Kandung Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Menjabat sebagai pemimpin tertinggi di institusinya, Kapolri dan Panglima TNI akan menikmati banyak fasilitas.

Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan, hingga tentunya gaji.

Ngomong-ngomong, berapa sih gaji mereka?

Gaji Kapolri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (DOK DIVISI HUMAS POLRI)

Gaji pokok Kapolri berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Gaji Panglima TNI

Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa
Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika Perkasa setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Selain gaji pokok, Jenderal Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin). 

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Jenderal Andika Perkasasebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = Rp 48.865.700 per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved