Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK OTT di Sulsel

Berapa Kekayaan Wawan Ridwan, Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK di Bantaeng?

Seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, ditangkap oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Wawan Ridwan, tersangka hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, ditangkap oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai tersebut bernama Wawan Ridwan, Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Wawan ditangkap setelah KPK melakukan pengembangan kasus pengaturan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Nama Wawan Ridwan sudah tak asing lagi di kasus Angin Prayitno Aji. Ia pernah dipanggil sebagai saksi. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan Angin Prayitno Aji terkait kasus pengaturan pajak. Ia disebut turut bersama-sama menerima suap.

Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.

Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.

 
Kekayaan Wawan Ridwan

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

Wawan melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.

Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 619,4 juta.

Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 164,34 juta. Dikurangi utang Rp 2,89 juta, maka total harta kekayaan Wawan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved